PPKM Luar Jawa – Bali Diperpanjang Kembali 7 hingga 13 September, Pemerintah Berikan Aturan Hal Ini

6 September 2021, 20:15 WIB
PPKM Luar Jawa – Bali Diperpanjang Kembali 7 hingga 13 September /Instagram/luhutpandjaitan

KENDALKU – Pemerintah kembali lakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa – Bali.

Pemerintah telah melakukan PPKM Luar Jawa – Bali Level 4 sejak 3 Agutus 2021 di sejumlah kota/kabupaten.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan bahwa PPKM Luar Jawa – Bali diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Cair Lagi di Masa PPKM Level 4, Cek Daftar Penerima di dktks.kemensos.go.id

Akan tetapi, perpanjangan PPKM Luar Jawa – Bali kali ini pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat.

Berikut beberapa aturan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam perpanjangan PPKM Luar Jawa – Bali 7 hingga 13 September :

1. Penyesuaian dine in atau makan di tempat di dalam Mall menjadi 60 menit dengan kapasitas  50 persen.

2. Pemerintah melakukan percobaan membuka tempat wisata pada kota yang termasuk dalam PPKM level 3 dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Cair Lagi di Masa PPKM Level 4, Cek Daftar Penerima di dktks.kemensos.go.id

3. Diwajibkan bagi Kabupaten/Kota yang termasuk dalam PPKM level 2 untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat mengunjungi tempat wisata yang sudah dibuka.

4. Uji coba aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan dan Mall dengan batasan tertentu.

Namun, jumlah kabupaten/kota sudah mengalami penurunan tingkat level PPKM.tsemena

Hal itu terbukti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mengalami penurunan level menjadi level 3.

Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan bahwa hanya 11 kota/kabupeten di Jawa-Bali yang berada dalam level 4 yang sebelumnya berjumlah 25 kota/kabupaten.

Data tersebut diambil per tanggal 5 September 2021.

“Sementara Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4, akibat perawatan pasien di Rumah sakit yang masih tinggi,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Demikian informasi PPKM Luar Jawa-Bali yang diperpanjang mulai 7 hingga 13 September 2021.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Tags

Terkini

Terpopuler