KENDALKU – Laporkan ke instansi-instansi berikut ini jika menemukan pinjaman online (Pinjol) illegal.
Maraknya pinjaman online illegal yang beredar di dunia maya, membuat sejumlah orang dirugikan hingga puluhan juta bahkan lebih.
Tidak hanya meresahkan publik, pinjaman online illegal juga menimbulnya kejahatan kriminal di dunia siber atau internet.
Baca Juga: Wajib tau! Harga Emas 4 September 2021 Naik Rp6.000, Cek Daftar Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan informasi terkait layanan aduan di beberapa instansi, jika menjumpai pinjaman online illegal.
Informasi itu Kemenkominfo bagikan lewat postingan Instagram @kemenkominfo.
Simak penjelasan terkait cara pengaduan pinjaman online illegal.
Apabila kamu akan menggunakan penyedia pinjaman online, terlebih dahulu pastikan aplikasi teknologi finansial (fintech) kamu sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK).
Baca Juga: Beasiswa Prasejahtera LPDP: Skema Penyaluran dan Persyaratan Pendaftarannya
Kamu dapat mengecek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Lalu jika kamu menjumpai penyedia pinjaman online illegal, laporkan saja ke instansi-instansi berikut.
Pertama, laporkan ke kepolisian melalui situs yang dapat diakses https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
Selain itu kamu juga dapat menghubungi OJK Hotline 157, dengan nomor WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Serta kamu dapat membuka website Kemenkominfo di aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi nomor WhatsApp 08119224545.
Demikian informasi layanan pengaduan pinjaman online illegal yang dapat kamu hubungi.***