7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu!

17 Agustus 2021, 12:35 WIB
7 Orang Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Statusmu! /ANTARA/Asep Fathulrahman

KENDALKU - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja, kali ini dalam periode Gelombang 18.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka mulai Senin malam, 16 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB.

Yang ingin dapat Kartu Prakerja Gelombang 18 bisa segera daftar di www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Dibuka Hari Ini Senin 16 Agustus 2021 Pukul 19.00 WIB!

Akan tetapi sebelum itu, pastikan telah memenuhi syarat penerima terlebih dahulu.

Adapun syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 sebagai berikut.

Syarat penerima Kartu Prakerja

1. WNI

2. Tidak sedang sekolah/kuliah

3. Berusia di atas 18 tahun

4. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah

Itulah syarat penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 18 Daftar dan Log In Melalui www.prakerja.go.id

Namun perlu diketahui juga bahwa ada beberapa orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja.

Berkut ini adalah golongan orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja.

Golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Itulah beberapa orang yang dilarang daftar Kartu Prakerja. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler