Ibu Hamil Sekarang Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

8 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ibu Hamil Sekarang Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Berikut Syarat dan Ketentuannya! / ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS

KENDALKU - Kemenkes telah mengeluarkan fatwa bahwa ibu hamil saat ini sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Kendati demikian, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku bagi ibu hamil untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenihi oleh ibu hamil jika ingin mnedapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ibu Hamil Kini Sudah Bisa Disuntik Vaksin Covid-19, Begini Syarat dan Ketentuanya!

Sebagaimana diketahui, mulai 2 Agustus 2021, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa ibu hamil telah diizinkan menerima vaksinasi Covid-19.

Hal itu dikarenakan ibu hamil merupakan golongan yang mudah tertular dan terpapar virus Covid-19 dengan peluang yang cukup tinggi.

Namun, Kemenkes hanya mengizinkan jenis vaksin teerentu saja yang bisa dipakai dan diberikan kepada ibu hamil.

Seperti vaksin Pfizer dan Moderna serta vaksin Sinovac yang menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: BARU! Ini Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Masal Keliling Desa di Kabupaten Kendal Bagi Masyarakat Umum

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2001, berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ibu hamil supaya mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Syarat dan Ketentuan Ibu Hamil yang Ingin Menerima Vaksinasi Covid-19

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg

3. Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat termasuk sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defesiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

Apabila seorang ibu hamil yang akan divaksinasi terdapat syarat atau ketentuan yang kurang, maka akan ditunda sampai memenuhi syarat.

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan ibu hamil yang ingin menerima vaksinasi Covid-19.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler