KENDALKU - Berikut ini informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 yang akan segera dibuka, simak syarat pendaftarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengatakan pemerintah menambah anggaran Kartu Prakerja serta kuota pesertanya.
Kartu Prakerja gelombang 18 belum diketahui secara pasti kapan akan dibukanya. Namun tidak ada salahnya para calon peserta menyiapkan diri.
Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja
5. Pekerja/buruh yang terkena PHK
6. Atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
7. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
8. Bukan Pejabat Negara
9. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
10. Bukan ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
11. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat pendaftaran Kartu Prakerja.
Persiapkan diri Anda untuk mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8.***