Kartu Prakerja Gelombang 17 Resmi Dibuka, Cek Tanggal, Syarat dan Cara Bergabung

5 Juni 2021, 15:30 WIB
Gelombang 17 Kartu Prakerja Telah diBuka, Ini Syarat Serta Cara Pendaftaran /Instagram.com/@prakerja.go.id

KENDALKU - Kartu Prakerja kembali dibuka kali ini untuk gelombang 17.

Cek tanggal, syarat mengikuti dan cara bergabung di Kartu Prakerja gelombang 17.

Kartu Prakerja ditujukan untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Untuk tanggal resmi dibuka yaitu dimulai pada Sabtu 5 Juni 2021 dan berakhir Senin 7 Juni 2021.

Baca Juga: Lakukan Trik ini Supaya Bisa Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Dijamin Ampuh!

Untuk Anda yang ingin mengikuti sebab belum lolos di tahap sebelumnya boleh mengikuti di gelombang 17 ini.

Segera ikuti langkah dalam artikel ini atau pun yang baru mau mendaftar kartu prakerja.

Untuk membuat akun kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

Baca Juga: Telah Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 17, Segera Ikuti Seleksi dan Gabung Sebelum Tanggal Berakhir

Jika kamu sudah beberapa kali mengikuti seleksi tapi belum pernah lolos, mungkin ada syarat yang tidak terpenuhi.

Berikut syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 17.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

4. Bukan salah satu dari pejabat yang dilarang menerima insentif Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ikatan Cinta 5 Juni 2021, Angga Akan Segera Menikah dengan Michi, Hubungan Keduanya Direstui Orang Tua?

Untuk pejabat yang dilarang menerima insentif kartu prakerja yaitu

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu Anda boleh mendaftar sebagai penerima kartu prakerja.

Ingat Maksimum 2 NIK pada 1 kartu keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Informasi lengkap seputar pendaftaran dapat dibaca di www.prakerja.go.id/faq.

Itulah artikel terkait Kartu Prakerja Gelombang 17 yang resmi dibuka, cek tanggal, syarat dan cara bergabungnya.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler