KENDALKU - Yes! Bansos Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu yang dibagikan oleh Kemensos ke masyarakat Indonesia diperpanjang sampai Juni 2021.
Simak pada artikel ini untuk mengecek bansos Tunai dan mendapatkan BST dari Kemensos sebesar Rp300 ribu.
Pumpung diperpanjang, segera dapatkan Bansos Tunai dari Kemensos sebesar Rp300 ribu dengan mengecek pada situs Cek Bansos.
Berikut cara dapatkan Bansos Tunai atau BST dari Kemensos sebesar Rp300 ribu untuk warga Indonesia.
Baca Juga: Belum Dapat BPUM 2021? Lengkapi Syarat Penerima BLT UMKM Ini, Langsung Cair Rp1,2 Juta
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan, mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
3. Isi nama lengkap seusai E-KTP.
4. Masukkan kode verivikasi yang tertera, biasanya kombinasi empat huruf dan angka.
5. Akan muncul hasil pencarian berupa alamat penerima, periode bansos dan identitas penerima.
6. Jika sudah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status 'Sudah Salur' dengan sesuai jenis program bansosnya.
7. Sistem dengan sendirinya akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan data dari Kemensos.
Namun, sebelum melangkah pada tahap diatas, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BST atau bukan.
Caranya, kunjungi laman dtks.kemensos.go.id, masukkan identitas Anda dan akan menerima notofikasi sebagai penerima bansos atau bukan.
Diketahui, BST merupakan suatu program dai pemerintah yang diberikan oleh Kemensos untuk membantu masyarakat miskin di tengah pandemi virus corona.
Pemerintah telah memperpanjang waktu dan memperbanyak penerima Bansos hingga bulan Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Juventus vs Inter Milan Gratis Liga Italia via TV Online
Pasalnya dari Januari sampai Mei 2021, Kemensos hanya memberikan Bansos Tunai kepada 9,7 juta KK.
Untuk menggenjot daya beli masyarakat, BST pada akhirnya diperpanjang hingga Juni 2021 dengan penerima mencapai 10 juta KK.
Demikian artikel mengenai Bansos Tunai atau BST dari Kemensos yang diperpanjang hingga bulan Juni mendatang beserta cara cek untuk mendapatkannya.***