Menjaring Cumi di laut Indonesia, KKP Bekuk Lima Kapal Ikan Illegal Berbendera Vietnam

15 April 2021, 17:15 WIB
KKP RI berhasil menangkap lima kapal motor nelayan asing berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri cumi di daerah perairan Natura, Kep. Riau. /Kepri.Antaranews.com/Jessica HW

KENDALKU - Lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam dikabarkan mencuri cumi di laut Indonesia.

Lima kapal asing berbendera Vietnam tersebut berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara.

Lima kapal ikan asing illegal berbendera Vietnam itu sudah diidentifikasi, mereka adalah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).

Aparat juga turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Baca Juga: Terkait Gugurnya Dua Guru di Papua, PB PGRI: Kami Menyesalkan Kejadian itu dan Mengutuk Keras Perbuatan KKB

Baca Juga: Dua Guru Gugur Karena KKB Papua, Unifah Rosyidi: Saya Harap Negara Dapat Melindungi Guru di Tanah Konflik

Baca Juga: Pemkab Kendal Gelar Tadarus Al Quran Setiap Hari Selama Ramadhan 2021, Begini Pesan Bupati Dico Ganinduto

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut adalah jaring cumi.

Ini sangat berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," terang Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk.

Sementara itu Antam Novambar, Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP di depan awak media mengungkapkan bahwa para pelaku sempat melakukan perlawanan. Mereka juga dengan melarikan diri dari kejaran aparat namun berhasil dilumpuhkan.

"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam, dikutip dari situs KKP.

Atas kejadian ini Ipunk akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan. “Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” jelas Ipunk.

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal menambah daftar panjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP sudah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal illegal. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: KKP

Tags

Terkini

Terpopuler