Nasib Suram Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida

28 Januari 2021, 13:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /dok Kemenaker RI

 

KENDALKU – Tahun 2021 bisa saja menjadi nasib suram bagi kepastian bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Termin 3.

Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada kendala penyaluran subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 untuk tahun 2021.

Hal yang sama juga ada kendala bagi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahun 2020 yang berlanjut di 2021.

Kemnaker hanya menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 kepada para pekerja 294.160 orang di Januari 2021.

Baca Juga: Cek Covid-19 Pakai GeNose, Calon Penumpang Kereta Api Harus Puasa 1 Jam

Menaker Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan sejak termin 1 hingga termin 2 telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Kemnaker menyebut memang ada beberpa pekerja yang tidak bisa dicairkan subsidi gaji upah BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 pada Januari 2021.

Baca Juga: Siap-siap! Pelayan Publik di Jawa Tengah Segera Disuntik Vaksin Covid-19

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa sebab seperti:

1.duplikasi rekening

2.rekening sudah tutup

3.rekening pasif

4.rekening tidak valid

5.rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Syarat Daftar Program 5000 Petani Milenial di Jawa Barat Agar Dapat Lahan dan Modal

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah,” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Menaker.

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

Baca Juga: Vaksinasi Nakes Jateng Ditarget Selesai Hari Ini, Lanjut ke Pelayan Publik

-Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

-Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

-Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

-Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Baca Juga: Dicari 5000 Milenial Mau Bertani di Jawa Barat, Dikasih Lahan, Modal dan Hasil Panen Dibeli Langsung

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima BSU termin 2 yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Tiga Warna Terbaru Yamaha Fino Sporty, Retro Grey Hingga Classic Cosca

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021, “kata Menaker Ida.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler