KASN Bisa Lapor Presiden Jika Menag Tak Jalankan Rekomendasi Pelanggaran ASN Kemenag di Pilwakot Semarang

26 Januari 2021, 15:39 WIB
kunjungan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ke Bawaslu Kota Semarang Senin 25 Januari 2021 /Dok/ Bawaslu Kota Semarang/

KENDALKU – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa langsung lapor ke Presiden RI jika Menteri Agama tidak serius menindaklanjuti rekomendasi atas dugaan pelanggaran dua ASN Kemenag Kota Semarang pada Pilwakot Semarang 2020.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini saat menerima kunjungan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Senin 25 Januari 2021.

Ada dugaan pelanggaran dua ASN Kemenag Kota Semarang dalam pelanggaran netralitas pada Pilwakot Semarang 2020 yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Semarang.

Atas temuan itu, Bawaslu Kota Semarang meneruskan laporan kepada KASN selaku instansi yang berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Catat! Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang Mulai Hari Ini

Ada dua ASN Kemenag Kota Semarang yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilwakot Semarang.

Dua ASN yakni tenaga pendidik dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang melakukan dukungan jaringan Kiyai Milenial ke paslon.

“Yang dulu viral di media massa, saat kampanye. Dukungan jaringan kiyai milenial ke paslon. Saat ini, kemenag baru memproses segi kepegawaian atas rekomendasi KASN,” kata Naya Amin Zaini.

Naya Amin Zaini mengatakan, bahwa penanganan pelanggaran netralitas ASN mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 jo UU No. 5 Tahun 2014 jo PP No. 53 Tahun 2010 jo PP No. 42 Tahun 2004 jo SKB No. 05, 800 - 2836, 167, 6, 0314 Tahun 2020, pada Pilkada 2020.

Baca Juga: Polisi Berangkat Langsung ke Hotel Medan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

"Bawaslu telah meneruskan ke KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar, kemudian KASN mengeluarkan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, namun apabila tidak menjalankan rekomendasi, maka KASN dapat melaporkan ke Presiden RI." Jelasnya.

KASN, kata Naya Amin sudah merekomendasikan pelanggaran berupa sanksi sedang, untuk penerapan atau penjatuhan sanksi kepada dua ASN dilakukan oleh Kemenag.

“Jenis pelanggaran sedang, sebagaimana diputus oleh KASN,” katanya.

Sementara itu, dalam kunjungan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) ke Bawsaslu Kota Semarang, adalah menindaklanjuti rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN Kemenag.

Baca Juga: Hasil Grand Final PMGC Hari Ketiga: BTR Tumbang ke Posisi 7, Aerowolf Naik Satu Peringkat

“Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan Kemenag RI. Bahwa terdapat 2 (dua) nama ASN yang terlibat. Dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada Instansi yang berwenang yaitu KASN,” ujarnya

Ketua Tim Inspektorat Kemenag, Ali Saban, menyampaikan kunjungan ini untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran Netralitas ASN yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag.

“Untuk berkoordinasi dan menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait yang melibatkan ASN di lingkungan Kemenag sebagai acuan, kami meindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” kata Ali Saban. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler