KPU Jateng Tetapkan 19 Paslon Pemenang Pilkada Serentak, Rembang dan Purworejo Sengketa MK

22 Januari 2021, 21:32 WIB
KPU Jateng menetapkan paslon pemenang Pilkada serentak melalui KPU Kabupaten kota yang menggelar rapat pleno penetapan paslon pemenaang, Kamis 21 Januari 2021. /Dok/KPU Jateng/

KENDALKU – KPU Jateng menetapkan paslon pemenang Pilkada serentak melalui KPU Kabupaten kota yang menggelar rapat pleno penetapan paslon pemenaang, Kamis 21 Januari 2021.

Dari 21 kabupate kota yang menggelar Pilkada serentak, ada 19 paslon yang dinyatakan sebagai pemenang sah dalam pleno KPU.

Dua daerah penyelenggara yakni Pilkada Rembang dan Purworejo masih dalam sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan dalam pleno dilakukan setelah paling lama 5 (lima) tidak ada sengeketa di MK terkait hasil pemilihan.

Baca Juga: Nino dan Al Berebut Selidiki Pembunuh Roy, Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 23 Januari 2021

Di Jateng, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo.

Menyikapi hal itu maka KPU Kabupaten Rembang dan KPU Kabupaten Purworejo segera mempersiapkan diri untuk mempelajari dan memahami salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun daftar alat bukti, menyiapkan alat bukti yang relevan dengan obyek/ substansi dan locus permohonan, menyiapkan saksi dan ahli apabila diperlukan serta menyusun kronologi atas obyek/ substanti permohonan.

“Dan untuk 19 Kabupaten/ Kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan,” terang KPU dalam rilis resminya, Jumat 22 Januari 2021.

Adapun tahapan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh masing-masing KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Frekuensi Satelit Telkom 4 Trans7 Format SD dan HD Terbaru

Dengan demikian, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah yang telah ditetapkan sejumlah 19 (sembilan belas) pasangan calon.

Atau dari 38 (tiga puluh delapan) calon yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) orang Laki-laki dan 10(sepuluh) orang perempuan. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler