Gisel Tak Langsung Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya

9 Januari 2021, 09:00 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

KENDALKU – Artis Gisel yang menjadi tersangka kasus video syur pada Jumat 8 Januari 2021 menjalani pemeriksaan, namun tidak langsung ditahan oleh polisi.

Polisi memiliki alasan tersendiri tidak menahan Gisel.

Diketahui, Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak langsung ditahan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihak kepolisian tidak menahan Gisel karena Gisel memiliki beberapa alasan.

Baca Juga: Daftar Wilayah di Jawa Tengah yang Ikut Serta dalam Pembatasan 11-25 Januari 2021

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.

Penyanyi Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur memenuhi janjinya untuk patuh pada hukum dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Jogo Tonggo Kembali Dihidupkan pada 11-25 Januari 2021

Baca Juga: Jadwal Acara Kompas TV Sabtu 9 Januari 2021, Saksikan The Great Journey Of Dewaruci dan Rosi

Sebelumnya, Gisel dijadwalkan untuk datang ke Mapolda Metro Jaya pada Senin lalu. Namun karena urusan keluarga, Gisel urung datang.

Untuk diketahui Gisel mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Senin 4 Januari 2021, lawan main Gisel di video syur tersebut, Michael Yukinobu Defretes telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Sabtu 9 Januari 2021 Jangan Lewatkan FTV Siang, Cinta Nikita, Samudra Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Sabtu 9 Januari 2021, Saksikan Saatnya Perempuan Bicara, OneFest, One Pride MMA

Setelah 11 jam diperiksa, pria yang akrab disapa Nobu itu dikenakan wajib lapor dua pekan sekali.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler