Polisi Panggil Saksi Ahli ITE Soal Kasus Video Syur Gisel dan MYD

7 Januari 2021, 06:40 WIB
Foto kolase Gisel dan Nobu /Instagram/@Gisel-la dan @yukinobu_de_fretes

KENDALKU – Polisi akan memanggil saksi ahli ITE dan pidana dalam kasus video syur artis Gisel dan MYD atau Michael Yokinobu Defretes alias Nobu.

Diketahui, Gisel dan MYD telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur yang tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, termasuk ahli ITE dalam kasus video syur Gisel dan MYD.

"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Kamis 7 Januari Jangan Lewatkan Sinetron Terbaru Cinta Nikita Semakin Seru

Pemanggilan saksi ahli tersebut adalah untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," ucap Yusri.

Diketahui, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD.

Baca Juga: Minta Maaf dalam Konferensi Pers, Gisel Sebut Nama Wijin dan Gading Marten

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 7 Januari 2021, Saksikan Hercai, Indonesia’s Next Top Model

Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, 29 Desembre 2020 lalu.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler