Detik-detik Bebasnya Abu Bakar Baasyir Balik ke Solo, Polda Jateng Siaga Penuh Awasi Massa Penjemput

5 Januari 2021, 08:22 WIB
3 hari lagi, Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni setelah mendapat remisi 55 bulan. /Foto/pikiran-rakyat,com/Portal Surabaya

KENDALKU – Rencananya pada Jumat 8 Januari 2021 Abu Bakar Baasyir akan bebas penuh dari masa tahanan dari Lapas Gunung Sindur Bogor. Polda Jateng siaga penuh.

Terpidana kasus terorisme itu telah bebas dari selesai masa tahanan 15 tahun yang dia jalani.

Secara khusus Polda Jateng akan membentuk Pos Gugus Tugas untuk lakukan pengawasan ketat kepada para penejemput Abu Bakar Ba’asyir.

Pos Gugus Tugas berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan.

Baca Juga: Ada Drone Bawah Laut di Perairan Indonesia, Kementerian Pertahanan Angkat Bicara

Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda.

Kapolda menegaskan, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Baasyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." tutup Kapolda.

Baca Juga: MYD Alias Michael Yukinobu Defretes Rela Terbang dari Jepang Demi Temui Gisel di Medan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler