Hidayat Nur Wahid Minta Front Persatuan Islam Tidak Diganggu Lagi

2 Januari 2021, 11:20 WIB
Wakil Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid /MPR RI/.*/dok. MPR RI

KENDALKU – Hidayat Nur Wahid angkat bicara mengenai deklarasi Front Persatuan Islam yang didirikan oleh pentolan FPI.

Diketahui, pemerintah sudah melarang sega macam aktivitas FPI, baik secara ormas atau organisasi. Maka dari itu para pentolan FPI kini mendeklarasikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam.

Menurut Hidayat Nur Wahid, berharap agar keberadaan Front Persatuan Islam ini tak diganggu lagi.

Pendeklarasian Front Persatuan Islam sudah menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui oleh Undang-undang 45.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT UMKM, Ketahui Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Sampai Cair

“Boleh” kata @mohmahfudmd, soal eks FPI yg dirikan “Front Persatuan Islam” unt lanjutkan perjuangan bela Agama, Bangsa, Negara sesuai Pancasila&UUD45. Krn itu bagian dari HAM yg diakui olh UUD45. Maka jangan diganggu lagi. Yg dilarang olh UU adalah organisasinya separatis,komunis," tulis Hidayat Nur Wahid dalam twitternya dikutip Jurnal Gaya, Jumat 1 Januari 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.

Artikel ini sudah terbit di  Jurnalgaya.com dalam artikel “Hidayat Nur Wahid: Front Persatuan Islam Jangan Diganggu Lagi!

Menurut Mahfud, pendirian Front Persatuan Islam tersebut diperbolehkan.

"Boleh, mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus, wong, tiap hari juga berdiri organisasi," ujar Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud menilai, pendirian Front Persatuan Islam tersebut tak ubahnya organisasi di era pemerintahan masa lalu.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Cair Januari 2021, Cek Penerima Banpres BPUM, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung La Liga Spanyol Pekan Ini, Real Madrid vs Celta Vigo

Mahfud mencontohkan, saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi. Setelah Masyumi bubar, lahir Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) hingga organisasi Masyumi Reborn. ***

(Qiya Ameena/ Jurnal Gaya)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler