Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Polisi Panggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes 4 Januari

31 Desember 2020, 06:15 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

KENDALKU – Polisi akan memanggil 2 tersangka kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial, Gisel dan dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes rencananya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memastikan apakah Gisel dan Michael Yukinobu Defretes nantinya akan langsung ditahan atau tidak.

"Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tegas Kombes Yusri Yunus, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru yang Cocok untuk Status Medsos

"Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," sambung Yusri.

Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu Defretes menjadi tersangka video mesum usai Gisel mengakui kalau dirinyalah yang ada dalam video tersebut kepada penyidik Polda Metro.

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes melakukan adegan intim dengan merekam melalui kamera handphone hingga akhirnya tersebar ke media sosial.

Baca Juga: Mensos Risma, Menaker Ida, MenkopUKM Teten Sepakat 6 Bansos Ini Diperpanjang di 2021

Baca Juga: Kabar Baik, 6 Bantuan Sosial Ini Diperpanjang hingga Tahun 2021, Cek Syarat dan Besarannya

"Dari pengakuannya dilakukan di sebuah Hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik," urai Yusri Yunus.

"Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD," tandas Yusri Yunus. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler