KontraS Nyatakan Penembakan 6 Laskar FPI Jelas Pelanggaran HAM, Ini Penjelasannya

27 Desember 2020, 16:07 WIB
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KENDALKU - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan penembakan 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polisi jelas pelanggaran HAM.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan, kasus penembakan 6 Laskar FPI pengawal Habib Rizieq jelas sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan polisi.

Fatia Maulidiyanti mengatakan, KontraS telah menyimpulkan kasus penembakan 6 Laskar FPI termasuk pelanggaran HAM.

Baca Juga: Daftar Nama Pemenang The 2020 KBS Entertainment Awards, Kim Sook Raih Daesang

Pandangan KontraS itu mengemuka dalam diskusi daring yang dilaksanakan pada Sabtu, 26 Desember 2020.

Fatia Maulidiyanti menjelaskan bahwa kasus tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM.

"Dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya, polisi tidak menggunakan praduga tak bersalah, sehingga dalam kasus penembakan 6 laskar ini KontraS memandang melemahkan hukum itu sendiri.

Baca Juga: Terungkap Siapa yang Akan Jadi Pemenang Master Chef Indonesia 7, Ini Dia Bocorannya

"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di Potensi Bisnis dengan judul "Pantas Tak Hadiri Undangan Polisi, Ternyata Kontras Simpulkan Penembakan 6 Laskar Langgar HAM"

Sebelumnya, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah memeriksa senjata api yang diduga milik anggota Laskar FPI dalam insiden Tol Jakarta-Merak, beberapa waktu lalu.

Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).

Saat kejadian, polisi menerangkan jika terjadi baku tembak antaran anggota dan Laskar Khusus FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Merak.

Baca Juga: Waduh Jangan Ditiru, Kronologi Video Viral Aksi Tak Terpuji Pria Ludahi Petugas SPBU di Semarang

Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Lantaran ada senjata api yang digunakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM RI telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa bentrokan yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI).***

(Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler