Perintah Bareskrim Polri Minta Jajarannya Tidak Segan Hukum Mati Kepada Kelompok Ini

23 Desember 2020, 14:44 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningratsaat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020. /Dok Humas Polda Jateng

KENDALKU - Bareskrim Polri meminta jajarannya tidak segan memberikan hukuman mati kepada kelompok pengedar narkoba.

Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba sudah mestinya.

Menurutnya Wahyu, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa sehingga harus diambil langkah tegas.

Baca Juga: Hore! Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Guru Dilanjut 2021

Wahyu menyatakan, sudah semestinya dilakukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya termasuk hukuman mati ke pengedar narkoba.

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 23 Desember 2020.

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia.

Baca Juga: Mantap! Ada Bantuan Modal Usaha UMKM Total Rp 4 Juta, Ketahui Detail dan Syaratnya

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.

Baca Juga: Alasan BST 2021 Hanya Rp 200 Ribu Tidak Rp300 Ribu, Cepat Segera Daftar di dtks.kemensos.go.id

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ada Bantuan PKH UMKM Graduasi Kemensos Rp 500 Ribu Plus Pendampingan Rp 3,5 Juta

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler