Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Rp 1,8 Juta Cair, Segera Cek di Sini

17 Desember 2020, 16:15 WIB
3 Surat yang wajib dibawa saat melakukan pencairan BSU Rp1,8 juta untuk guru madrasah non PNS. /Foto: Simpatika.kemenag.go.id /

KENDALKU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer Rp 1,8 juta telah memasuki tahapan pencairan.

Segera cek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah honorer atau tidak.

Segera cek BSU guru honorer Rp 1,8 juta melalui simpatika.kemenag.go.id. Buruan agar tidak terlewatkan.

Cara pencarian BSU guru honorer Rp 1,8 juta juga sangat mudah diikuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ada Dana Rp 750 Ribu Khusus Siswa SMP MTS Paket B PIP 2020, Cara Cairkan Mudah

Diketahui besaran BSU atau BLT Kemenag untuk guru honorer adalah Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan: Oktober - Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.8 juta.

Pencarian BSU guru honorer Rp 1,8 juta ini akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul: "BLT Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer Kemenag Cair! Begini Proses Pencairannya"

Untuk proses pencairan, penerima diharapkan menunggu pemberitahuan dari Bank BRI dan BRI Syariah selaku bank penyalur.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji BSU Kemnaker Dilanjut hingga 2021 untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81 persen. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," ujar GTK Madrasah M Zain, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemenag, pada Selasa, 15 Desember 2020.

"Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur," katanya.

Zain menambahkan, setelah notifikasi terbit, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Cara Cek dan Syarat Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Simak di Sini

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," ucapnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

Baca Juga: Masih Ingat Nasida Ria? Nostalgia Tak Lekang Waktu, Rilis Album 45 Tahun Berkarya

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," katanya.*

(Anggie Juliyani/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler