KENDALKU – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pertanyaan kapan dia akan mengundurkan diri.
Hingga Minggu 6 Desember 2020 Juliari Batubara belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Ditanya mengenai kapan Juliari Batubara mengundurkan diri dari kursi Mensos, Juliari Batubara hanya menjawab singkat.
“Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri,” kata Juliari Batubara, Minggu 6 Desember 2020.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tiba, Jokowi Tetap Minta Masyarakat Disiplin Terapkan 3M
Juliari Batubara mengatakan, saat ini dirinya akan menjalani proses dan meminta doa.
“Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman,” ujar Juliari Batubara.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari Batubara terjerat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili di Kementerian Sosial RI terkait bantuan (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca Juga: Terbukti, Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial karena Banyak Tikus
Baca Juga: Kabar Baik dari Jokowi, 1,2 Juta Dosis Vaksin Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan secara langsung ditetapkannya Juliari Batubara sebagai tersangka KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari
Selain Juliari Batubara KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Bansos Covid-19.
"KPK Menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," ujar Filri. ***