Penjelasan Polisi Belum Tentukan Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Petamburan

5 Desember 2020, 14:18 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan DKI Jakarta pada 10 November 2020. /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

KENDALKU – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka kasus kerumunan dugaan pelanggaran protokol Kesehatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi berdalih menjelaskan masih ada beberapa mekanisme yang harus dilalui sebelum keputusan penetapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidikan masih dalam proses dan pengumpulan alat-alat bukti sebelum keputusan penetapan tersangka diambil.

"Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya, mekanismenya nanti semuanya kita akan kita atur pemeriksaan semuanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Panggil Habib Rizieq Shihab Senin Pekan Depan

Gelar perkara akan disusun dari berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk dan surat-surat yang sudah lengkap semuanya.

“Baru akan digelarkan, ini masih kita rapikan semuanya," jelasnya.

Dia berharap, Rizieq Shihab mau koperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin 7 Desember 2020, pekan depan.

"Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan HRS dan juga saudara Hanif Alatas menantu dari saudara HRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," katanya.

Baca Juga: BTS Beri Nasihat dan Semangat untuk ARMY-nya yang Akan Hadapai Ujian, Yuk Simak

Habib Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Habib Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa 1 Desember 2020. Namun demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Selain Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara HRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Baca Juga: KPK Lakukan Tangkap Tangan Pejabat Kemensos Dugaan Korupsi Bansos

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler