UU Cipta Kerja Percepat Layanan Sertifikasi Halal

1 Desember 2020, 14:50 WIB
Logo halal. //MUI/

KENDALKU - Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Ciptaker ini nantinya juga berpengaruh pada proses percepatan layanan sertifikasi halal.

Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Lutfi Hamid memaparkan, Undang-undang Cipta Kerja hadir dengan fleksibilitas peraturan perundang-undangan, memberikan penyederhanaan perizinan berusaha dan proses bisnis.

“Dengan begitu, dalam kaitannya dengan Jaminan Produk Halal, undang-undang ini juga memberikan banyak implikasi positif, di antaranya percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UKM, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia," jelas Muhammad Lutfi, Senin 30 November 2020.’

Menurut Lutfi, ada 22 pasal UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang mengalami perubahan dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, terdapat penambahan 2 pasal baru.

Baca Juga: Meskipun Sehat, Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran, 550 Warga Mengungsi

Menurutnya, semua ketentuannya berkaitan dengan Proses Bisnis Sertifikasi Halal, Kerja Sama BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Auditor Halal, Penyelia Halal, Peran Serta Masyarakat, Sertifikat Halal, Label Halal, Self Declare, dan Sanksi Administratif.

Lutfi mencontohkan, berdasarkan UU JPH, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu 97 hari kerja. Sementara sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Dengan UU Cipta Kerja maka proses sertifikasi halal dipangkas menjadi 21 hari kerja.

Muhammad Lutfi juga menegaskan bahwa sejumlah terobosan pada UU Cipta Kerja, termasuk self declare, sama sekali tidak menghilangkan substansi kehalalan produk. Di dalam proses sertifikasi halal, MUI juga tetap berperan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal.

Baca Juga: Doakan Anies Sembuh dari Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Ada Gubernur Saja Jakarta Sudah Ruwet

Baca Juga: Anies Baswedan Tertular Sehari Setelah Riza Patria Positif Covid-19

Self declare atau pernyataan halal oleh pelaku UKM tersebut harus memenuhi kriteria yaitu menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang sederhana yang dijalankan oleh pelaku usaha UKM juga harus memenuhi aspek kehalalan.

Adapun sertifikasi halal bagi UKM dapat digratiskan melalui berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UKM, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler