Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak).
Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.
Baca Juga: IDUL ADHA 2022: Syarat Hewan Kurban, Ini Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat
2. Status Kepemilikan Hewan
Syarat yang kedua ialah bagaimana status kepemelikan hewan dan proses bagaimana kamu mendapatkan hewan tersebut.
Intinya hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba misalnya.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat. Karena ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:
Salah satu matanya buta.
Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
Hewan yang pincang.
Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
4. Usia Hewan Kurban