Kajian ini tentunya bermanfaat untuk memperkuat pondasi keagamaan yang dimiliki seorang muslimah.
Akan tetapi, masih ada perdebatan tentang apakah perempuan yang sedang haid boleh memasuki masjid.
Karena darah haid merupakan najis, beberapa ulama menentang keras perempuan yang sedang haid untuk melangkahkan kaki di masjid.
Sementara itu, beberapa ulama membolehkan perempuan yang sedang haid untuk memasuki masjid dan mendengarkan tausiyah asalkan menjamin darah haid tidak terkena lantai masjid.
Ditambah lagi, di zaman sekarang yang sudah modern, Anda bisa mendengarkan tausiyah secara online lewat Google Meet atau Zoom.
Hal ini memungkinkan kaum muslimah untuk mendengarkan tausiyah tanpa perlu datang ke masjid.
6. Menuntut Ilmu
Dalam Islam, menuntut ilmu termasuk ke dalam wajib ‘ain, yaitu perintah yang wajib dilakukan oleh seluruh individu.
Ilmu-ilmu yang wajib dituntut harus dipelajari oleh umat Islam, yang mana jika tidak dilakukan, hukumnya adalah dosa.
Dengan menuntut ilmu, kita bisa mendapatkan manfaat untuk diri sendiri dan orang lain dengan mengajarkan mereka, sehingga dapat dikatakan sebagai amalan saat haid untuk dilakukan.