Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya ditetapkan zakat fitrah setara dengan uang Rp45.000/jiwa.
Hal ini berbeda dengan ketentuan di Palembang yang menetapkan Rp25.000/jiwa.
Begitu juga di Kalimantan Selatan yang menetapkan Rp40.000/jiwa. Sangat dianjurkan kalau Anda cek ketentuan pemberian zakat fitrah di daerah Anda ya, Anda!
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah bisa dibayar kapan saja selama dalam bulan Ramadan. Namun ada 5 waktu yang perlu Anda ketahui ketika menunaikan zakat fitrah:
1. Waktu wajib: Waktu wajib pembayaran zakat fitrah yaitu saat seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadan dan sedikit Bulan Syawal, atau malam takbiran.
2. Waktu Jawaz: Rentang waktu ini adalah ketika masuk bulan Ramadan sampai sebelum shalat Idul Fitri.
3. Waktu yang Dianjurkan: Waktu ini berlaku pada pagi hari sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Waktu ini sangat sempit, sehingga umat islam harus berhati-hati jika berniat membayar zakat fitrah di waktu ini.
4. Waktu Makruh: Waktu makruh pembayaran zakat fitrah mulai berlaku sejak selesai shalat Idul Fitri sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal.
5. Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha (mengada).