8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan

- 29 April 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho!
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho! /

Oleh karena itu, golongan orang seperti ini disebut sebagai mustahiq zakat dan berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

2. Al-Masakin (Miskin)
Orang miskin berbeda dengan orang fakir. Dalam keadaan miskin, orang masih memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, namun dalam keadaan serba kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dalam Islam, orang miskin juga masuk dalam salah satu mustahiq zakat yang wajib dibantu agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.

3. Al-Amilin (Panitia Zakat)
Al’Amilin atau amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.

Karenanya, Al-Amilin juga termasuk sebagai mustahiq zakat sehingga berhak menerima pembagian zakat yang dipilih terlebih dahulu oleh imam masjid.

Panitia zakat sendiri memiliki beberapa syarat agar terpilih sebagai amil zakat, antara lain merdeka (tercukupi), adil, akil dan baligh, seorang muslim, mampu melihat, seorang laki-laki dan mengerti tentang dasar hukum agama Islam dan zakat khususnya.

4. Mualaf
Istilah mualaf merujuk pada orang yang baru masuk Islam dan belum mantap dari segi iman dan taqwa.

Mualaf sendiri terbagi atas tiga bagian antara lain: Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka harus diberikan saran dan masukan agar mendapatkan zakat.

Lalu, ada orang yang masuk Islam agar diberikan zakat bila bersungguh-sungguh belajar dan menjauhi larangan, dan yang terakhir mualaf yang adil dan perlu bimbingan.

5. Dzur Riqab (Budak)
Para penerima zakat berikutnya adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan dan membutuhkan tebusan uang.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah