8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Penyempurna Ibadah Puasa Ramadhan

- 29 April 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho!
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho! /

Baca Juga: Tata Cara Tayamum yang Benar Serta Niat dan Doa, Pengganti Wudhu Untuk yang Sedang Sakit atau Tidak Ada Air

Zakat hanya bisa diberikan pada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat.

Sebab, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Bacaan Surah Al Kahfi Pada Hari Jumat, Pengampun Dosa, Menenangkan Hati yang Galau, Dimudahkan Segala Urusan

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
  2. Miskin. Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
  3. Amil. 
  4. Mualaf. 
  5. Riqab/Memerdekakan Budak. 
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) 
  7. Fi Sabilillah.
  8. Ibnu Sabil.

Nah, agar lebih jelas lagi, berikut ini 8 mustahiq zakat yang berhak menerima zakat:

Baca Juga: Tanda-Tanda Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan: Perbanyak Ibadah di Malam Ini

1. Al-Fuqara (Fakir)
Orang-orang fakir atau melarat adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak memiliki harta dan tidak memiliki tenaga untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Seseorang disebut fakir ketika yang bersangkutan membutuhkan Rp 100.000 rupiah untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun hanya mampu mengumpulkan Rp 25.000 per harinya.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah