5. Waktu Haram: Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram. Bila pembayaran zakat fitrah dilakukan pada waktu haram, zakatnya terbilang qadha (mengada).
Perlu diketahui, zakat tidak bisa diberikan pada sembarangan orang.
Zakat hanya bisa diberikan pada mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat.
Sebab, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
- Fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
- Miskin. Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
- Amil.
- Mualaf.
- Riqab/Memerdekakan Budak.
- Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
- Fi Sabilillah.
- Ibnu Sabil.
Nah, itulah doa-doa dan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Perlu diketahui bahwa seseorang dapat membaca doa tersebut dengan bahasa ibu masing-masing, dan tidak diwajibkan membaca dengan bahasa Arab.
Yang paling penting yaitu niat dari hati bahwa ia dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.***