Mengenal 8 Mustahik Zakat Fitrah, Golongan yang Boleh Menerima Zakat Siapa Saja

- 20 April 2022, 10:54 WIB
BAZNAS Tasikmalaya salurkan bantuan kepada mustahik terdampak Covid-19.*
BAZNAS Tasikmalaya salurkan bantuan kepada mustahik terdampak Covid-19.* //Asep MS/KP

Baca Juga: Siapa yang Membaca Surah Ini, Allah Menulis Pahala Baginya Seolah-olah Khatam 10 Kali Al Qur'an

Nah, agar lebih jelas lagi, berikut ini 8 mustahiq zakat yang berhak menerima zakat:

1. Al-Fuqara (Fakir)
Orang-orang fakir atau melarat adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak memiliki harta dan tidak memiliki tenaga untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Seseorang disebut fakir ketika yang bersangkutan membutuhkan Rp 100.000 rupiah untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun hanya mampu mengumpulkan Rp 25.000 per harinya.

Oleh karena itu, golongan orang seperti ini disebut sebagai mustahiq zakat dan berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

2. Al-Masakin (Miskin)
Orang miskin berbeda dengan orang fakir. Dalam keadaan miskin, orang masih memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, namun dalam keadaan serba kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dalam Islam, orang miskin juga masuk dalam salah satu mustahiq zakat yang wajib dibantu agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.

3. Al-Amilin (Panitia Zakat)
Al’Amilin atau amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.

Karenanya, Al-Amilin juga termasuk sebagai mustahiq zakat sehingga berhak menerima pembagian zakat yang dipilih terlebih dahulu oleh imam masjid.

Panitia zakat sendiri memiliki beberapa syarat agar terpilih sebagai amil zakat, antara lain merdeka (tercukupi), adil, akil dan baligh, seorang muslim, mampu melihat, seorang laki-laki dan mengerti tentang dasar hukum agama Islam dan zakat khususnya.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x