7 Macam Air untuk Bersuci, Harus Suci dan Mensucikan

- 3 September 2021, 21:30 WIB
7 Macam Air untuk Bersuci, Harus Suci dan Mensucikan
7 Macam Air untuk Bersuci, Harus Suci dan Mensucikan /UNSPLASH/mrjn Photography

KENDALKU - Ada 7 macam air untuk bersuci yang dapat dimanfaatkan oleh umat muslim untuk bersuci (haharah).
 
7 macam air tersebut harus memenuhi syarat, sehingga tidak hanya suci namun juga bisa mensucikan.
 
Air yang yang suci dan mensucikan merupakan air yang turun dari langit dan keluar dari bumi. Air tersebut juga belum pernah dipakai untuk bersuci.
 
 
Air yang memenuhi kriteria tersebut, dapat digunakan untuk bersuci dari hadas maupun najis.
 
Bersuci dibagi menjadi dua macam. Pertama, bersuci dari hadas. Kedua, bersuci dari najis.
 
Bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi, atau tayamum. Cara ini menjadikan hadas hilang dari tubuh.
 
Najis dapat dilakukan dengan cara menghilangkan najis yang ada pada badan, tempat, dan pakaian.
 
 
Agar bisa bersuci dan menghilangkan najis maka dibutuhkan air yang suci dan mensucikan.
 
Air yang suci dan mensucikan adalah air yang mutlak. Air mutlak artinya air yang masih murni dan bersifat tidak makruh.
 
Air yang berada pada tempat dari bahan logam atau yang bukan emas yang dikenal dengan istilah air musyammas adalah contoh air yang makruh digunakan. 
 
Jika air tidak makruh dan berupa air mutlak, maka dapat digunakan untuk menghilangkan hadas dan najis.
 
7 macam air yang dapat digunakan untuk bersuci antara lain yaitu:
 
1. Air Hujan
 
2. Air sumur

3. Air laut
 
4. Air sungai 
 
5. Air salju
 
6. Air Telaga
 
7. Air embun.
 
7 macam air tersebut dapat digunakan untuk bersuci, karena bersumber dari air hujan atau keluar dari Bumi.
 
Dengan air yang tersedia begitu melimpah maka, umat muslim dapat berwudhu atau mandi agar badan bisa menjadi suci sebelum melaksanakan ibadah.
 
Akan tetapi, apabila air-air tersebut tidak tersedia, umat muslim masih memiliki kelonggaran ketika mau melaksanakan ibadah dengan melaksanakan tayamum.
 
Sedangkan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci adalah air musta'mal.
 
Air musta'mal merupakan air yang suci tapi tidak dapat mensucikan karena air ini telah dipergunakan untuk bersuci.
 
Meskipun tidak berubah warna, bau, dan rasanya namun air ini tidak diperbolehkan untuk menghilangkan hadas atau najis.
 
Air yang juga tidak dapat digunakan untuk bersuci adalah air mutanajis
 
Air mutanajis artinya air yang telah kemasukan najis. Air semacam ini tidak dapat digunakan untuk mensucikan karena airnya tidak suci.
 
Apabila air yang terkena najis berjumlah lebih dari 2 kulah, maka masih bisa digunakan untuk bersuci.
 
Menurut perhitungan satu kulah air itu setara dengan 217 liter. Air seperti ini harus berada pada bak dengan dengan ukuran minimal panjang 62,4 cm, lebar 16,4 cm, dan dalam/tinggi 16,4 cm.
 
Selain air musta'mal dan mutanajis, ada pula air yang yang tidak dapat digunakan untuk bersuci, bahkan dapat dikatakan menjadi air yang haram. 
 
Air yang haram digunakan ini adalah air yang diperoleh dari hasil mengambil tanpa izin atau mencuri (ghashab).***
 

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah