KENDALKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal membeitahukan bahwa ada 12 hal baru yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu berkaitan dengan adanya wabah Covid-19 yang menjadi pandemi, termasuk di Kabupaten Kendal yang mengadakan Pemilihan Bupat (Pilbup).
Dikutip dari akun Instagram KPU Kendal, @kpu_kab_kendal, 12 hal tersebut berisikan apa yang harus disiapkan dan dilakukan oleh pemilih dan penyelenggara saat hari pencoblosan, yaitu:
Baca Juga: Gemes Pengguna TikTok Kelewat Sombong, Hotman Paris: Saya Bayar Honor Kalian Bertahun-tahun
1. Wajib memakai masker di TPS
2. Jaga jarak minimal 1 meter
3. Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos
4. Pengukuran suhu sebelum masuk TPS
Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Leeds United vs Leicester, Adu Tajam Bamford dan Vardy
5. Memakai sarung tangan plastic sebagai pelindung saat mencoblos
6. Tinta tidak dicelupkan, melainkan diteteskan ke tangan pemilih
7. Dalam satu TPS maksimal 50 orang
8. KPPS dilengkapi APD lengkap
Baca Juga: Tim Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN
9. Daftar kedatangan diatur dalam pembeitahuan
10. TPS akan disemprot disinfektan secara berkala
11. Bilik khusus pemilih yang memiliki suhu di atas 37 derajat
12. Tidak berkerumun
Baca Juga: Biar Lebih Dekat Fans, Aktor Drakor Lee Min Ho Buka Chanel YouTube
Selain itu, Dalam poster yang diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal di akun twitter resminya @KPU_Kendal, masyarakat diyakinkan untuk tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari tersebut.
KPU menjamin bahwa pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Jangan takut ke TPS, Pemungutan dan perhitungan suara di TPS menerapkan protokol Kesehatan pencegahan dan pengedalian penyebaran Covid-19,” tulisnya. ***