KENDALKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal membeitahukan bahwa ada 12 hal baru yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal itu berkaitan dengan adanya wabah Covid-19 yang menjadi pandemi, termasuk di Kabupaten Kendal yang mengadakan Pemilihan Bupat (Pilbup).
Dikutip dari akun Instagram KPU Kendal, @kpu_kab_kendal, 12 hal tersebut berisikan apa yang harus disiapkan dan dilakukan oleh pemilih dan penyelenggara saat hari pencoblosan, yaitu:
Baca Juga: Gemes Pengguna TikTok Kelewat Sombong, Hotman Paris: Saya Bayar Honor Kalian Bertahun-tahun
1. Wajib memakai masker di TPS
2. Jaga jarak minimal 1 meter
3. Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos
4. Pengukuran suhu sebelum masuk TPS
Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Leeds United vs Leicester, Adu Tajam Bamford dan Vardy