Hindari Covid-19, Ini 12 Hal Baru yang Diterapkan KPU dalam Pilbup Kendal 2020 di TPS

- 3 November 2020, 05:05 WIB
12 Hal baru yang diterapkan KPU di TPS untuk mencegah klaster Pilkada
12 Hal baru yang diterapkan KPU di TPS untuk mencegah klaster Pilkada /instagram @kpu_kab_kendal

KENDALKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal membeitahukan bahwa ada 12 hal baru yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu berkaitan dengan adanya wabah Covid-19 yang menjadi pandemi, termasuk di Kabupaten Kendal yang mengadakan Pemilihan Bupat (Pilbup).

Dikutip dari akun Instagram KPU Kendal, @kpu_kab_kendal, 12 hal tersebut berisikan apa yang harus disiapkan dan dilakukan oleh pemilih dan penyelenggara saat hari pencoblosan, yaitu:

Baca Juga: Gemes Pengguna TikTok Kelewat Sombong, Hotman Paris: Saya Bayar Honor Kalian Bertahun-tahun

1. Wajib memakai masker di TPS

2. Jaga jarak minimal 1 meter

3. Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos

4. Pengukuran suhu sebelum masuk TPS

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Leeds United vs Leicester, Adu Tajam Bamford dan Vardy

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: KPU Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x