KENDALKU - Ada tiga paslon calon bupati dan wakil bupati Kendal yang akan bertarung di Pilbup Kendal pada 9 Desember 2020.
Tiga paslon sudah ditetapkan nama dan nomor urutnya untuk pemilihan oleh KPU Kendal pada Kamis 24 September 2020, yang lalu.
Penetapan paslon tertuang dalam surat pengumuman KPU Kendal bernomor 611/PL.02.3-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020.
Baca Juga: Petualangan Sherina 2 Masuk Tahap Casting, Dijadwalkan Tayang di Bioskop Akhir 2021
Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2020.
Ditetapkan untuk paslon nomor urut 1 yakni Dico Ganinduto berpasangan dengan Windu Suko Basuki, diusung oleh lima partai politik yakni Partai Golkar (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (3 kursi), PKS (2 kursi) dan Partai Perindo (1 kursi).
Paslon nomor urut 1 ini memiliki jargon saat kampanye dengan nama pasangan Dibas, gabungan nama Dico dan Basuki.
Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Tak Patuhi Menaker Soal Kenaikan UMP 2021
Untuk paslon nomor urut 2 ada nama Ali Nurudin dan Yekti Handayani, disusung diusung PKB (10 kursi), Gerindra (6 kursi), NasDem (2 kursi).