38 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Jangan Salah Coblos, Yuk Kenali Jargon Masing-masing Paslon

- 31 Oktober 2020, 09:32 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020 /twitter/ @KPU_Kendal

KENDALKU - Ada tiga paslon calon bupati dan wakil bupati Kendal yang akan bertarung di Pilbup Kendal pada 9 Desember 2020.

Tiga paslon sudah ditetapkan nama dan nomor urutnya untuk pemilihan oleh KPU Kendal pada Kamis 24 September 2020, yang lalu.

Penetapan paslon tertuang dalam surat pengumuman KPU Kendal bernomor 611/PL.02.3-Pu/3324/KPU-Kab/IX/2020.

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 Masuk Tahap Casting, Dijadwalkan Tayang di Bioskop Akhir 2021

Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2020.

Ditetapkan untuk paslon nomor urut 1 yakni Dico Ganinduto berpasangan dengan Windu Suko Basuki, diusung oleh lima partai politik yakni Partai Golkar (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (3 kursi), PKS (2 kursi) dan Partai Perindo (1 kursi).

Paslon nomor urut 1 ini memiliki jargon saat kampanye dengan nama pasangan Dibas, gabungan nama Dico dan Basuki.

Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Tak Patuhi Menaker Soal Kenaikan UMP 2021

Untuk paslon nomor urut 2 ada nama Ali Nurudin dan Yekti Handayani, disusung diusung PKB (10 kursi), Gerindra (6 kursi), NasDem (2 kursi).

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: KPU Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x