60 Sekolah di Kendal Laksanakan Ujicoba Tatap Muka Terbatas, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 25 Agustus 2021, 16:08 WIB
60 Sekolah di Kendal Laksanakan Ujicoba Tatap Muka Terbatas, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
60 Sekolah di Kendal Laksanakan Ujicoba Tatap Muka Terbatas, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi /Dok. Kendalkab/

KENDALKU - Sejumlah total 60 sekolah di Kendal siap laksanakan ujicoba tatap muka terbatas pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Dilaksanakan ujicoba terbatas pada 60 sekolah di Kendal ini sebelumnya harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan dari Dinas Pendidikan.

Di perbolehkannya 60 sekolah di Kendal melaksanakan ujicoba tatap muka terbatas seiring dengan menurunnya pemberlakuan PPKM ke level 3.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Sejumlah Catatan Untuk UNESCO Terkait Pembangunan Kawasan Borobudur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan, terdapat total 160 sekolah yang diusulkan kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal untuk dibuka.

“Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas akan diujicoba pada Rabu, 25 Agustus 2021 pada 60 sekolah dari 160 sekolah yang diusulkan," kata Wahyu, dilansir Kendalku dari Kendalkab.

Adapun rinciannya 20 PAUD, 20 SD, dan 20 SMP dari total 86 PAUD, 51 SD, dan 23 SMP yang diusulkan.

Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Satuan Pendidikan yang melaksanakan ujicoba tatap muka terbatas diantaranya berikut ini.

Baca Juga: Usai Gelar Dangdutan Tak Ijin, 4 Warga Dinyatakan Positif Covid 19, Kades Kebonagung: Saya akan Tanggungjawab

1. Mengisi Daftar Periksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan.

2. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi Satuan Pendidikan yang memenuhi daftar periksa Dapodik.

Untuk ketentuannya sebagai berikut.

a. Tersedianya toilet bersih

b. Sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer di setiap kelas.

c. Penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan sebelum pertemuan tatap muka dilaksanakan.

d. Tersedianya akses pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit).

e. Memiliki thermogun.

f. Pemetaan bagi warga Satuan Pendidikan bagi mereka yang memiliki kondisi comorbid.

g. Menggunakan angkutan public sebagai sarana transportasi, melakukan perjalanan dari daerah zona merah atau mempunyai riwayat kontak fisik dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka.

h. Lalu kapasitas yang diperbolehkan untuk setiap kelas dalam melaksanakan tatap muka yaitu.

- Kapasitas maksimal jenjang PAUD 5 Peserta didik.

- Jenjang SD 14 Peserta didik

- jenjang SMP 16 Peserta didik

i. Jumlah hari dan Pembelajaran Tatap Muka dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift).

j. Pelaku wajib di seluruh Satuan Pendidikan dengan menggunakan masker 3 (tiga) lapis.

k. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

l. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kontak fisik (bersalaman,cium tangan).

m. Menerapkan etika batuk dan bersin.

Demikian syarat yang harus dipenuhi 60 sekolah di Kendal laksanakan ujicoba tatap mukaterbatas.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani

Sumber: Kendalkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah