1. Mengisi Daftar Periksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan.
2. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi Satuan Pendidikan yang memenuhi daftar periksa Dapodik.
Untuk ketentuannya sebagai berikut.
a. Tersedianya toilet bersih
b. Sarana cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan handsanitizer di setiap kelas.
c. Penyemprotan cairan disinfektan di setiap ruangan sebelum pertemuan tatap muka dilaksanakan.
d. Tersedianya akses pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit).
e. Memiliki thermogun.
f. Pemetaan bagi warga Satuan Pendidikan bagi mereka yang memiliki kondisi comorbid.
g. Menggunakan angkutan public sebagai sarana transportasi, melakukan perjalanan dari daerah zona merah atau mempunyai riwayat kontak fisik dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperkenankan mengikuti Simulasi Pembelajaran Tatap Muka.