KENDALKU - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengancam akan menindak tegas para penyebar kabar hoaks tentang Covid-19 di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini.
Ancaman untuk para penyebar hoaks itu disampaikan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada saat gelar pasukan penanganan Covid-19 di kompleks Alun-alun Karanganyar Kamis, 8 Juli 2021.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, para penyebar hoaks di masa PPKM Darurat Jawa-Bali akan dikenakan pasal UU ITE.
Baca Juga: Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Rusun Asrama Brimob Srondol Semarang, Ini Tujuannya
Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut saat ini berita hoaks masih beredar di tengah masyarakat.
"Kemudian adanya berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat." Tegas Kapolda Jateng sebagaimana keterangan yang diterima Kendalku.
Tentunya berita hoaks di tengah pandemi bisa membuat masyarakat gaduh.
Oleh karena itu, Polda Jateng menjadikan penanganan berita hoaks menjadi prioritas utama.