Sejumlah Tempat Perbelanjaan di Kendal Mulai Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

- 4 Juni 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi -  Sejumlah Tempat Perbelanjaan di Kendal Mulai Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi - Sejumlah Tempat Perbelanjaan di Kendal Mulai Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai /Pixabay/Pexels

KENDALKU - Sejumlah tempat perbelanjaan yang ada di Kabupaten Kendal telah menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Pengelola tenpat perbelanjaan mulai dari toko swalayan, minimarket hingga pasar tradisional atau pasar rakyat sudah mulai tak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Sebagai penggantinya, pengunjung tempat perbelanjaan harus membawa kantong belanja yang ramah lingkungan secara mandiri.

Salah satu pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik telah diterapkan mulai 1 Juni 2021 di minimarket Aneka Jaya Kendal.

Baca Juga: Banpres BPUM Cair Hingga Rp3,6 Juta, Simak Syarat Penerima Agar Terdaftar BLT UMKM di eform.bri.co.id

Saat awak media melakukan konfirmasi ke manager store melalui aplikasi WhatsApp pada kamis 3 Juni 2021, pihak Aneka Jaya Kendal sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumennya.

Manager Store Aneka Jaya Kendal, Ahmad Naseh mengungkapkan sudah lama menyediakan tas ramah lingkungan sebelum diberlakukannya Perbup Kendal.

"Iya, sebelum adanya pemberlakuan perbup kendal tentang pengendalian sampah plastik, kami sudah lama menyediakan tas ramah limgkungan dan kardus untuk konsumen," Ungkapnya.

Dia menjelaskan, surat edaran dari Disperindag Kendal sudah diterima tanggal 31 Mei 2021 lalu, dan mulai 1 Juni 2021 Swalayan Aneka Jaya Kendal.

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah