KENDALKU - Polres Kendal lakukan penyekatan arus mudik lebaran 2021 dan membagi menjadi sembilan titik pos.
Polres Kendal telah menyiapkan sembilan titik pos penyekatan arus mudik lebaran 2021 yang beroprasi 24 jam.
Simak pembagian titik penyekatan mudik lebaran 2021 yang dilakukan oleh Polres Kendal.
Pemberlakuan pos penyekatan itu merupakan upaya Pemkab Kendal dalam menekan penyebaran Covid-19.
Selain itu, penyekatan juga merupakan upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kendal No. 451/1222/2021 tentang Peniadaan Mudik Selama Bulan Suci Ramadhan.
Pada SE tersebut, terdapat periode pemberlakuan. Diantaranya, periode H-14 merupakan masa menjelang peniadaan mudik pada tanggal 22 April sampai 5 Mei.
Periode hari H merupakan peniadaan mudik pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei.
Dan Periode H+7 pasca peniadaan mudik pada tanggal 18 mei hingga 24 mei.