Kapolres Purworejo: 11 Tersangka yang Diduga Provokator Blokade Jalan di Desa Wadas Purworejo Dibebaskan

- 24 April 2021, 16:45 WIB
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengungkapkan bahwa keseblas tersangka yang diduga provokator blokade jalan di Desa Wadas Purworejo telah dibebaskan
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengungkapkan bahwa keseblas tersangka yang diduga provokator blokade jalan di Desa Wadas Purworejo telah dibebaskan /Dok. Humas Polda Jateng/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 25 April 2021 Libra, Scorpio, Sagittarius: Hati-hati Akan Ada Orang Yang Menyakiti

Sehingga aksi bentrok dengan petugas Polres Purworejo pun tak terelakan dijalan kabupaten yang melintas di Desa Wadas, pada Jumat, 23 April 2021 siang.

Bentrok itu bermula saat petugas Polres Purworejo bersama TNI Kodim 0708 patroli dengan bersekala besar dan melintas di jalan kabupaten desa Wadas.

Di TKP sudah ada material pohon dan tiang listrik yang di tumbangkan warga untuk menghalingi jalan serta bebatuan dengan ukuran besar yang di serakan di berbagai ruas jalan.

Ketika petugas hendak membersihkan material pohon dan ranting serta batu yang melintang dan menghadang di jalan raya warga tidak terima.

Baca Juga: Liga Inggris West Ham vs Chelsea Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming TV Online Gratis

Pohon dan tiang listrik itu sengaja ditebang oleh warga, sebagai bentuk blokade atau halang rintang sebagai wujud penolakan warga atas rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah oleh pihak yang berhak pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan bendungan Bener di Balai Desa Wadas.

“Kami mendapat laporan jika terjadi penutupan jalan di Desa Wadas, maka kami bersama petugas kepolisian dibantu Brimob Kutoarjo dan anggota Kodim 0708 datang ke lokasi untuk membuka jalan itu,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito.

Dijelaskannya, jalan yang ditutup oleh warga merupakan jalan umum dan jalan Kabupaten yang melintasi Desa Wadas, maka perlu bagi petugas untuk membuka akses jalan tersebut bagi kepentingan umum.

“Ini jalan kabupaten, tidak boleh kelompok masyarakat tertentu kemudian menguasainya dan melarang orang lain untuk melintas. Ini sama saja dengan mengganggu ketertiban umum sehingga harus ditertibkan,” tegas Kapolres.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x