Sosialisasikan Soal Kebijakan Perpu di Bidang Penataan Ruang, Pemkab Kendal Targetkan 20 Kecamatan

- 24 April 2021, 12:53 WIB
Pemkab Kendal sosialisasikan soal kebijakan Perpu di bidang penataan ruang yang ditargetkan capai 20 kecamatan di Kendal
Pemkab Kendal sosialisasikan soal kebijakan Perpu di bidang penataan ruang yang ditargetkan capai 20 kecamatan di Kendal /Instagram.com/@dpupr.kendalkab/

KENDALKU - Pemkab Kendal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal sosialisasikan soal kebijakan perpu di bidang penataan ruang.

Sosialisasi kebijakan perpu di bidang penataann ruang oleh DPUPR itu ditargetkan mencapai dua puluh Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Bersama DPUPR, Pemkab Kendal sosialisasikan soal kebijakan perpu di bidang penataan ruang.

Pemkab Kendal melalui DPUPR Kab. Kendal melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-rundangan Bidang Penataan Ruang Kabupaten Kendal Tahun 2021 kepada masyarakat Kaliwungu pada Jumat, 23 April 2021 bertempat di Aula Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 25 April 2021 Aries, Taurus, Gemini: Akan Terjebak Lingkaran Setan

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kendal, Hananto Seno, S.T., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosalisasi kebijakan dan Perpu bidang penataan ruang ini merupakan salah satu kegiatan yang diprakarsai oleh DPRD Kab. Kendal.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten Kendal melalui Bidang Tata Ruang pada Tahun Anggaran 2021.

"Target pelaksanaan sosialisasi sebanyak dua puluh kegiatan dan dilaksanakan di dua puluh kecamatan," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, kata Hananto, sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan dalam Bidang Penataan Ruang sudah dilaksanakan di tujuh kecamatan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah