3. Melalui PT Pos Indonesia.
Pendaftaran penerima BPUM 2021 di Kendal ini diasari oleh Permenkop UKM No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permenkop No. 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan BPUM tahun 2021.
DISCLAIMER:
1. Informasi yang belum tertera akan diinformasikan pada waktu selanjutnya oleh Disperinkop UKM Kendal.
2. Mekanisme terkait dengan prosedur pendaftaran BPUM setiap daerah berbeda-beda.
3. Apabila ada pertanyaan, bisa ditanyakan langsung kepada Disperinkop UKM Kabupaten Kendal.***