6. Nomor HP Aktif.
PROSEDUR
Berikut ini adalah prosedur pendaftar penerima BPUM 2021 di Kabupaten Kendal.
1. Calon penerima BPUM mendaftarakan diri ke Desa atau Kelurahan Setempat dengan membawa persyaratan di atas.
2. Desa atau Kelurahan menyerahkan daftar calon penerima BPUM beserta lampirannya kepada Camat di wilayah kerjanya.
3. Camat memverivikasi kelengkapan berkas dan menyerahkannya kepada Disperinkop UKM Kendak selaku Pokia pengusul BPUM.
4. Disperinkop UKM Kendal melakukan pembersihan dan validasi data dan akan diteruskan kepada Kemenkop UKM.
Pencairan oleh Kuasa Penguasa Anggaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1. Langsuung ke rekening penerima BPUM.
2. Melalui Bank penyalur BPUM.