Pelaku Pengedar Alat Rapid Antigen Ilegal di Jawa Tengah Ditangkap, Kapolda Jateng: 5 Bulan Untung 2,8 M

6 Mei 2021, 15:41 WIB
Polda Jateng tangkap pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal /Dok. Huas Polda Jateng

KENDALKU - Pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal mengakui dalam lima bulan memperoleh untung 2,8 miliar.

Kapolda Jateng menjelaskan, dua orang pelaku pengedar alat rapid antigen ilegal Sdr. PF dan Sdr. PRS yang bertindak sebagai kurir berhasil diamankan petugas.

Mereka kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 7 Mei 2021 Aries, Taurus, Gemini: Orang Terpercaya Akan Mengkhianatimu

Dalam 1 minggu pelaku mengakui dapat menjual 300 sampai 400 boks, per boks dihargai Rp100.000.

Bila dikalikan, pelaku dalam satu minggu memperoleh Rp40 juta atau Rp160 juta dalam satu bulan.

Maka, jika di total selama 5 bulan pendapatan pelaku mencapai Rp800 juta, ini perhitungan pendapatan bersih.

"Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya," ujar Kapolda.

Baca Juga: Cek 9 Titik Penyekatan di Kendal yang Siaga 24 Jam, Warga Dihimbau Jangan Mudik!

Untuk pendapatan kotor selama lima bulan sejumlah Rp2,8 miliar, dengan area pemasaran khususnya di wilayah Jawa Tengah.

"Menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar," jelas Kapolda.

Alat Rapid Antigen dipesan pelaku dari Jakarta, setiap ada pesanan pelaku akan menghubungi kantor Jakarta.

"Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini," jelas Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Spesial Ramadhan Kamis 6 Mei 2021, Dapatkan Item Anti Tank Magical dari Moonton

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Pertama, UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kedua, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Adanya peredaran ilegal Alat Rapid Antigen ini dikhawatirkan malah dipalsukan pihak tak bertanggung jawab.

Maka dari itu pelaku harus ditindak secara tegas.

Berikut berita mengenai pelaku pengedar Alat Rapid Antigen ilegal di Jawa Tengah yang berhasil ditangkap.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler