Biar Gak Gampang Bolos, CPNS Kendal Lakukan Perekaman Presesnsi Online

25 Januari 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar

KENDALKU – CPNS Kendal melakukan perekaman presensi secara online pada Jumat 22 Januari 2021.

Perekaman presensi online CPNS Kendal ini dilakukan agar meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.

Dengan adanya presensi secara online ini, para CPNS ini tidak akan mudah untuk bolos kerja sebagai abdi negara.

Baca Juga: Bupati Kendal Terpilih Dico Ganinduto Siap Jalankan Amanah Masyarakat

Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal Rekam Presensi PNS

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal bersama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal merekam data presensi sebanyak 264 orang PNS.

Perekaman dilakukan usai menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal  Nomor : 813/0424/2020, Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Perekaman presensi secara online dilakukan pada Jumat 22 Januari 2021 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kabupaten Kendal.

Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Kendal Ahmad Syahrul Falah menyampaikan, bahwa perekaman presensi online ini wajib dilakukan bagi para PNS.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 25 Januari 2021, Kulfi, Nazar, Naagin 2

Baca Juga: Ada Tokopedia Waktu Indonesia Belanja, Samudra Cinta SCTV Pindah Jam Tayang

"Presensi ini memang harus dilakukan bagi para PNS untuk kedisiplinan kerja, sehingga para pegawai dapat dievaluasi melalui daftar kehadirannya," ujarnya.

Syahrul juga mengatakan, pada proses perekaman ini sifatnya backup, sehingga merekam wajah dan sidik jari, yang mana nanti pada implementasinya dapat menggunakan salah satunya sesuai dengan keinginan yang dapat mempermudah PNS.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan itu tetap mematuhi protokol kesehatan, yang hadir semua sudah melalui rapid test.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Senin 25 Januari 2021, Ada Kulepas Dengan Ikhlas dan Semarak Indosiar

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 2,4 Juta dan Bunga KUR 0 Persen dari Pemerintah untuk Pelaku Usaha, Simak Cara Dapatnya

Selain itu, para peserta juga diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk, cek suhu, dan sesudah maupun sebelum perekaman presensi harus memakai hand sanitizer.

Sedangkan Novi Lutfiani Warga Desa Wonosari Patebon, salah satu CPNS yang baru menjadi PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mengaku akan mengikuti peraturan yang ada, dan dengan adanya presensi ini ia jadi lebih tahu pentingnya kedisiplinan saat berangkat bekerja. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Pemkab Kendal

Tags

Terkini

Terpopuler