Ali Nurudin - Yekti Handayani Raih 38,9 Persen Hitung Suara Sementara Quick Count Pilkada Kendal

9 Desember 2020, 19:38 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020 /twitter/ @KPU_Kendal

KENDALKU – Hasil perolehan suara hitung cepat atau quick count KPU Pusat pada Pilkada Kendal malam ini sudah mulai berjalan.

Di ketahui jika dalam Pilkada Kendal diikuti oleh tiga pasangan calon (Paslon) yang berkontestasi meraih kursi bupati dan wakil bupati Kendal periode 2021-2026.

Paslon nomor urut 1 ada Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki, paslon nomor urut 2 ada Ali Nurudin dan Yekti Handayani, dan paslon nomor urut 3 ada Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin.

KPU mengitung surat suara yang sah pada tiap TPS di Kabupaten Kendal yang sudah selesai pemungutan suaranya.

Baca Juga: Ada Luka Lebam di Jenazah Laskar FPI, Ini Penjelasan RS Polri

Saat ini KPU sedang melakukan penghitungan surat suara dan hasil sementara diinformasikan melalui hitung cepat atau quick count secara real time.

Hasil hitung suara pada hitung cepat atau quick count KPU ada pada sistem Hitung Suara (Tungsura).

Dari surat suara yang terhitung Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki unggul 49,6 persen, paslon nomor urut 2 Ali Nurudin dan Yekti Handayani memperoleh 38,9 persen, serta paslon nomor urut 3 Tino Indra Wardono dan Mukh Mustamsikin 11,7 persen.

Hasil perhitungan diatas adalah hasil sementara hitung cepat atau quick count dari KPU per hari ini tercatat pukul 19.00 WIB. Dengan perolehan suara yang dihitung baru 31 dari total 2.242 TPS atau baru 1,38 persen suara yang terhitung.

Baca Juga: Hasil Hitung Cepat Sementara Pilkada Kendal 2020, Tino Indra Wardono – Mustamsikin Raih 11,7 Persen

Disclaimer KPU:

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka. ***

  

 

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler