Biden Bakal Cabut Kebijakan Trump Terkait Izin Masuk WNA Terutama Eropa dan Brazil

- 20 Januari 2021, 12:51 WIB
Joe Biden.
Joe Biden. /Instagram.com/@joebiden

Baca Juga: Cukup Bawa NIK KTP Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos Januari 2021

Masa jabatan Trump akan berakhir pada Rabu 20 Januari 2021.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri untuk menunjukkan hasil negatif untuk tes usap COVID-19 (PCR) atau dokumen bahwa mereka telah sembuh dari COVID-19. Dokumen itu merupakan syarat wajib masuk AS.

Ketentuan yang dicabut oleh Trump itu membatasi hampir seluruh warga asing yang memiliki riwayat perjalanan ke Brazil, Inggris, Irlandia, dan 26 negara di area Schengen Eropa selama 14 hari untuk masuk ke AS.

Pembatasan untuk pendatang dari Eropa telah berlaku sejak pertengahan Maret 2020, sementara larangan masuk untuk pelancong dari Brazil berlaku sejak Mei 2020.

Psaki menambahkan pemerintahan baru yang dipimpin oleh Biden berencana memperketat aturan masuk bagi pendatang dari luar negeri demi mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Update Terbaru Gempa Bumi Sulbar: 90 Orang Meninggal Dunia

Namun, tim transisi pemerintahan Biden belum menanggapi pertanyaan terkait masalah tersebut.

Jika nantinya Biden resmi menjabat sebagai presiden AS, ia memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan kembali aturan pembatasan masuk AS.

Direktur Migrasi Global dan Divisi Karantina CDC AS Marty Cetron, Selasa minggu lalu (12/1), mengatakan pembatasan itu merupakan "strategi awal" untuk mengatasi penyebaran penyakit dan harus selalu "dipertimbangkan secara aktif".

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah