KENDALKU – Pencaiaran Bansos BST Rp300 ribu dialokasikan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Berikut panduan syarat pencairan BST bisa dilakukan dengan login di dtks.kemensos.go.id beserta panduan langkahnya yang harus dilengkapi.
Cara mudah untuk daftar dan syarat mendapat pencairan Bansos BST Rp300 ribu dari Kemensos cukup dengan NIK KTP.
Disalurkan bansos BST Rp300 ribu diberikan mulai Januari hingga April 2021 secara bertahap kepada KPM.
Baca Juga: BNPB Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Kawasan Puncak Bogor
Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Dapat Bansos BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021
1.Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2.Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.