Ngeri, Kim Jong Un Siap Penjarakan Warga Korut Ketahuan Nonton Hiburan dan Tiru Bahasa Korea Selatan

- 20 Januari 2021, 12:41 WIB
Ngeri, Kim Jong Un Bakal Penjarakan Warganya Jika Ketahuan Nonton Hiburan dan Tiru Bahasa Korea Selatan
Ngeri, Kim Jong Un Bakal Penjarakan Warganya Jika Ketahuan Nonton Hiburan dan Tiru Bahasa Korea Selatan /Dailymail.com

KENDALKU - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un bakal memberikan hukuman penjara bagi siapapun warganya yang kedapatan menonton hiburan dan memakai bahasa Korea Selatan.

Kim Jong Un telah telah memberlakukan denda berat atau penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara.

Kim Jong Un dengan keras melarang masuknya pengaruh asing dan meminta hiburan lokal membuat konten yang lebih baik.

Situs web Daily NK yang berbasis di Seoul dan melaporkan berita dari sumber Korea Utara yang mengatakan undang-undang "pemikiran anti-reaksioner" baru diberlakukan akhir tahun lalu. Daily NK membeberkan rinciannya pekan ini.

Baca Juga: Cukup Bawa NIK KTP Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu Kemensos Januari 2021

Dilansir Reuters, sanksinya meliputi hukuman untuk orangtua yang anaknya ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan, berupa hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara. Hukuman juga diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel dan perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.

Majalah berbasis di Jepang, Rimjin-gang, yang juga mendapatkan sumber informasi dari Korea Utara, melaporkan bahwa aturan baru juga melarang masyarakat bicara atau menulis dalam gaya Korea Selatan.

Dikatakan dalam pernyataan tertulis Kim, pemimpin Korea Utara mengkritik penggunaan istilah "oppa" (kakak lelaki) dan "dong-saeng" (adik perempuan atau lelaki) yang merujuk kepada orang yang bukan kerabat, tulis Rimjin-gang.

Reuters tidak dapat melakukan verifikasi laporan tersebut secara independen.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x