PBB Peringatkan Korupsi Anggaran Covid-19 Semakin Besar, Tidak Boleh Dibiarkan

- 10 Desember 2020, 10:40 WIB
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres. /Foto: United Nations/

KENDALKU - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan potensi korupsi anggaran Covid-19 akan semakin besar. Negara termasuk Indonesia diminta tidak membiarkan praktik korupsi karena menyengsarakan.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan, dalam situasi krisis yang melanda berbagai negara, potensi korupsi akan semakin besar karena pengawasan cenderung menjadi lebih lemah.

Menurutnya, pengawasan korupsi menjadi lemah karena pemerintah akan terburu-buru membelanjakan anggaran negara guna memulihkan perekonomian, menyediakan bantuan darurat, serta membeli pasokan medis.

Risiko terjadinya tindak penyuapan dan praktik mengejar keuntungan juga meningkat seiring dengan pengembangan vaksin dan pengobatan Covid-19.

Baca Juga: Peryataan Presidium KAMI Atas Tewasnya 6 Anggota FPI

Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat di berbagai belahan dunia telah menyuarakan kemarahan terhadap para pemimpin dan pemerintah yang korup.

Dalam situasi krisis seperti saat ini, Sekjen PBB menekankan bahwa korupsi merampas sumber daya dari masyarakat yang membutuhkan bantuan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi, memperlebar jurang kesenjangan yang besar dan semakin terungkap dengan adanya pandemi, dan menghambat pemulihan segera.

“Kita tidak dapat membiarkan dana stimulus dan sumber daya darurat yang vital ini diselewengkan,” ujar Guterres dikutip dari Antara Rabu 9 Desember 2020.

Guterres, yang kerap menyuarakan pentingnya upaya pemulihan dari pandemi Covid-19 untuk dibarengi dengan pembenahan di berbagai sektor, termasuk keberlanjutan lingkungan dan penanganan krisis iklim, juga mendesak langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk berjalan paralel dengan upaya pemulihan.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x