13 Negara Muslim Diberhentikan Layanan Visa Masuk UEA

25 November 2020, 20:19 WIB
SEORANG pria sedang direkam sidik jarinya saat mengajukan permohonan visa AS.*/REUTERS /

KENDALKU - Beberapa warga negara muslim hingga beberpa waktu kedepan belum bisa mengunjungi negara Uni Emirat Arab (UEA).

Otiritas UEA menyatakan memberhentikan penerbitan visa baru untuk warga asing dari 13 negara berpenduduk mayoritas muslim.

Pemberhentian itu telah berlaku sejak 18 November 2020. Termasuk di antaranya Iran, Suriah, dan Somalia, demikian isi dokumen yang diterbitkan oleh kawasan industri milik negara.

Dokumen itu, yang dikirim ke perusahaan-perusahaan di kawasan industri, mengutip isi surat edaran dari kantor imigrasi UAE. 

Baca Juga: Bonus Melimpah Bagi Guru dan Siswa di Jateng pada Hari Guru Nasional

Kantor Imigrasi UAE, melalui surat edarannya, menyebutkan pihaknya memberhentikan sementara penerbitan visa baru dan visa kunjungan untuk warga asing dari 13 negara, termasuk di antaranya Afghanistan, Libya, dan Yaman, sampai pemberitahuan selanjutnya.

Warga asing dari Aljazair, Kenya, Irak, Lebanon, Pakistan, Tunisia, dan Turki juga tidak dapat mengajukan visa kunjungan ke UAE, demikian isi dokumen tersebut.

Sejauh ini belum jelas apakah otoritas setempat membuat pengecualian untuk individu/kelompok tertentu.

Otoritas Federal UAE untuk Identitas dan Kewarganegaraan -- nama resmi kantor Imigrasi setempat -- belum menanggapi pertanyaan terkait larangan masuk tersebut.

Baca Juga: Jateng Terima TKDD APBN, Ganjar Siap Tancap Gas Pemulihan Ekonomi

Seorang narasumber yang mengetahui masalah itu mengatakan UAE memberhentikan sementara penerbitan visa baru untuk warga dari Afghanistan, Pakistan, dan negara lainnya, karena masalah keamanan.

Ia tidak menyebut isu apa yang jadi perhatian, tetapi pemberhentian penerbitan visa baru itu hanya akan berlaku dalam waktu singkat.

Kementerian Luar Negeri Pakistan minggu lalu mengatakan UAE berhenti memproses pengajuan visa baru untuk warga Pakistan dan negara lainnya.

Pemerintah Pakistan masih berupaya meminta penjelasan dari UAE, tetapi pihak kementerian beranggapan pemberhentian layanan itu terkait pandemi COVID-19.

Baca Juga: Tarik Rem PSBB Jakarta Bisa Diberlakukan Kembali

Pihak kementerian dan sumber lain mengatakan mereka yang telah mengantongi visa tidak terdampak oleh aturan baru itu sehingga mereka dapat mengunjungi UAE. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler